Monday, May 4, 2020

Hukuman Marcella Sisakan Dua Hari



JAKARTA - Artis, Marcella Zalianty, segera bebas. Sisa hukumannya hanya menyisakan dua hari lagi setelah menerima vonis hukuman tahanan 6 bulan dan 20 hari yang ditentukan majelis hakim diketuai Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Sebelumnya, Marcel - sapaan akrab Marcella - sudah mendekam di tahanansambil menjalani proses pengadilan sejak 5 Desember 2008 atau 6 bulan dan 17 hari. Dihitung sejak saat itu maka sisa hukumannya terhitung hari ini tinggal 2 hari saja.

Vonis 6 bulan dan 20 hari itu merupakan akibat dari jeratan pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman 1 tahun dan 6 bulan tanpa dipotong masa tahanan.

Majelishakim dalam putusannya menerangkan iihwr Marce hanya terbukti terlibat pada dakwaan pasal 333 ayat I saja, sementara dua dakwaan lain; pasal 335 ayat I tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 328 tentang penculikan tidak terbukti karena dari 18 saksi, torma.uk saksi ahli, yang ditiadakan di persidangan tidak satu Dun saksi membenarkan. "Hanya saksi korban (Agung Setyawan) saja yang membenarkannya," kata Panusunan.

Selain itu, majelis hakim menyebut tiga hill yang meringankan hukuman terhadap Marcel. Pertama karena dinilai masih muda dan seorang public figure, khususnya artis, masih bisa memperbaiki diri dan memberi contoh baik kepada orang lain. Kedua karena-sebelumnya tidak pernah dihukum pidana dan ketiga karena selalu bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

Selain itu, hakim juga menyebutkan satu hal yang memberatkan hukuman yaitu tindakannya yang bersifat main hakim sendiri.

Atas putusan itu Marcel belum mengatakan dengan pasti apakah menerima atau akan banding. Dia mengaku akan konsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum. Meski begitu, dia menyadari hukumannya tidak lama lagi. "Ya dua hari lagi ya. Alhamdulillah. Saya berterima kasih kepada Tuhan, orangtua saya, dan teman-teman saya yang telah mendukung saya dan semangat pada saya," ucap Marcel, usai sidang.

Berbeda dengan Tetty Liz, ibu kandung Marcel, yang seperti termakan emosi sehingga tidak bisa berpikir sehat. Saat hakim membacakan putusan dia histeris, menangis lalu tidak menerima hasil persidangan. Sambil menuji kendaraan, Tetty terus terusan diberitahu bahwa hukuman itu sudah dipotongmasa tahanan dan anaknya segera bebas.

Marcel sendiri mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Dia merasa tidak melakukan pidana, hanya mentransfer uang Rp 100 ribu untuk bensin sepeda motor karyawannya yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama. "Hanya untuk uang ben.vin motor yang dimana tidak ada bertujuan untuk melakukan tindak pidana. Saya tahu betul, saya tidak bersalah, saya tidak pernah melakukan atau memberikan sarana untuk melakukan sebuah tindak pidana," tegasnya.

Yang terpenting, kata Marcel, dalam waktu dekat segera berkumpul dengan keluarga dan terbebaskan dari belenggu diri dan batin sejak 6 bulan lalu. "Saya akan keluar dulu, saya akan menenangkan diri dulu. lalu kami akan diskusi, langkah apa yang akan kami ambil selanjutnya," ungkap perempuan kelahiran Jakarta. 7 Maret 1980. itu.(gen)
Comments


EmoticonEmoticon