Maduksimo Bersedia Beri Ganti Rugi
BANTUL - Penyelesaian masalah ganti rugi kematian tujuh ton ikan milik kelompok petani ikan Mina Mitra Usaha Dusun Miri, Desa Timbulharjo. Kecamatan Sewon (14/5) Mei mulai ada titik terang. PG Madukismo bersedia memberi ganti rugi.
Namun, besaran nilai ganti rugi masih belum dipastikan hingga kemarin. Sebab, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Pemkab Bantul terlebih dulu akan mengecek kebenaran terhadap jumlah dan nilai kepantasan ikan yang mali.
"Dalam pertemuan tadi, Madukismo mengakui bahwa salahsatu penyebab kematian ikan adalah dari limbahnya. Namun masih ada penyebab lain yang mengakibatkan ikan mati seperti adanya kandungan racun lain yang bukan dihasilkan limbah PG Madukismo," terang Idham Samawi kemarin.
Idham memberi batas waktu kepada DKPP untuk mencocokan jumlah ikan yang mati. Idham merasakan kejanggalan terhadap besaran ganti rugi yang diajukan para petani ikan. Angkanya sebesar Rp 94 juta.
"Dinas KPP segera menyerahkan hasil temuan di lapangan besok (hari ini. Red). Sehingga untuk realisasi kepedulian kepada petani ikan dapal dilakukan. Selasa besok (23/6)." terangnya.
Idham menegaskan, PG Mad-ukismo menjadi instansi yang harus bertanggungjawab atas kasus kematian ikan. Sebab, ber-dasakan hasil uji laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular (BBTKLPPM) DIJ menunjukkan, air di kolam milik kelompok salah satunya dari limbah Madukismo, terutama perusahaan spritus.
Konsekuensinya, Madukismo wajib memberi ganti rugi. Karena ada unsur lain penyebab kematian ikan diluar dari limbah PG Madukismo, laboratorium tidak berani mengatakan penyebab ikan mati murni karena limbah PG Madukismo.
Jika Maduksimo tidak memberi ganti rugi sampai batas waktu yang ditentukan. Idham akanmemberi tindakan tegas. Tidak hanya sanksi administrasi, bisa saja membawa ke ranah hukum. Sebab, pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran pidana.
"Namun saya bersyukur. PG Madukismo bersedia membantu para petani ikan, walaupun besarannya hingga saat masih belum dapat diungkapan kepada masyarakat." tuturnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Edy Machmud Hidayat mengungkapkan, secara teknis hasil laboratorium menunjukkan kandungan BO dan DO pada spiritus pabrik Madukismo di atas ambang balas.
Namun, limbah spiritus merupakan limbah organik, bukan limbah kimia. Selain sprilus.penyebab lain adalah kandungan potasium dalam kolam ikan.
"Kami mengacu hasil laboratorium BTKL. Tapi, sesuai ketentuan hasil lab tidak boleh disebarluaskan, data itu digunakan untuk mengatasi masalah," kilah Edy.
Kelua Petani Ikan Mina Mitra Usaha Budi Masigit menjelaskan, uang ganti rugi sebesar Rp 94 juta tidak hanya untuk petani Miri. melainkan petani ikan di sekitar Miri yakni di Dusun Geneng. Jaranan, dan Sewon.
Perhitungan ganti rugi disesuaikan tingkat kerugian petani. Ia mencontohkan harga ikan bawal Rp 10 ribu per kilogram. Kelompoknya yang berjumlah 30 orang mengusulkan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta, (mar)

