Tak AmbO Untung, Harga Lebih Murah
SAMARINDA - Melalui pertemuan cukup alot di-Swissbel-hotel Borneo, Samarinda, Rabu (21/2) dini hari kemarin, para pengusaha pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di Kutai Barat akhirnya sepakat mengalokasikan 5 persen pasokan untuk kebutuhan kayu lokal, dengan harga lebih rendah dibandingkan hargajual perusahaan.
"Dengan kesepakatan ini, persoalan kelangkaan kayu di Kutai Barat akhirnya bisa teratasi," sebut Kepala Dinas Kehutanan Kutai Barat Paulus Matius.
Dijelaskan, selama ini, Kutai Baratmengalami kelangkaan kayu gergajian untuk bahari bangunan. Ini akibat gencarnya operasi illegal logging, alias pembalakan liar yang dilakukan pihak berwajib. Akibat penegakan hukum itu, warga tidak berani lagi menebang kayu dengan bebas. "Akibatnya, suplai kayu terbatas dengan harga lebih mahal dan kayu makin langka," sebutnya.
Sementara, jika mengikuti ketentuan harus membeli kayu milik perusahaan pemegang IUPHHK, harganya jauh lebih mahal.
Sebagai contoh, kayu meranti misalnya, dijual oleh pihak perusahaan seharga Rp 2 juta per meter kubik. "Itu masih dalam bentuk gelondongan, belum digergaji," sebutnya.
Jika digergaji dan yang terpakai hanya 60 persen, dipastikan harga kayu itu bisa jauh lebih mahal, hingga Rp 5 juta per meter kubik, termasuk biaya produksi dan ongkos angkut "Harga sebesar itu jelas tidak masuk akal, sedangkan Kutai Barat penghasil kayu," sebutnya. Sementara biasanya, selama iniharga kayu sejenis yang siap dijadikan bahan bangunan alias sudah digergaji, harganya hanya Rp 1,7 juta per meter kubik.
Berangkat dari persoalan itu, dibuat kesepakatan dengan para pengusaha pemegang IUPHHK supaya bisa menyediakan kayu dengan harga terjangkau-"Pengusaha diminta peduli, sehingga tidak mengambil keuntungan, melainkan hanya mematok harga sesuai biaya produksi. Sesuai ketentuan, harus ada alokasi 5 persen kayu untuk kebutuhan lokal," bebernya.
Namun, dalam ketentuan, harganya ditentukan mekanisme pasar. Karena itu, kesepakatan dibuat agar pengusahatetap memberikan harga khusus atau harga subsidi. "Karena kalau tidak, Kutai Barat akan krisis bahan bangunan baik untuk proyek swasta maupun proyek pemerintah," sebutnya.
Dalam pertemuan itu, hadir Bupati Kutai Barat Ismael Thomas, Sekkab Kutai Barat Yahya Marthan, dan Ketua DPRD Kutai Barat FX Yapan. Selain itu, hadir 25 pengusaha pemegang IUPHHK dan izin lainnya yang sah (ILS).
Paulus menyebutkan, 2008 ini belum diketahui berapa rencana karya tahunan (RKT) alias jatah tebang untuk kabupaten ini. Namun, jika menilik data sebelumnya, rata-rata jatah te-bang di Kutai Barat adalah 600 ribu meter kubik per tahun. Jika 5 persen di antaranya harus dialokasikan untuk kebutuhan lokal, maka pasokan kayu untuk kebutuhan lokal sekitar 30 ribu meter kubik per tahun.
"Kami berharap, kesepakatan ini bisa jalan sesuai harapan dan tak ada lagi krisis pembangunan di Kutai Barat akibat kelangkaan kayu. Ini sekaligus menjadi solusi dari persoalan selama ini dengan skema saling mengun tungkan," ujarnya. "Kesepakatan ini termasuk yang pertama kalinya terjadi di Kaltim, bahkan di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi percontohan bagi daerah lain," pungkasnya, (eff)

